
Hal ini kita sadari mengingat sebagian besar kemajuan iptek berkembang pesat di negara-negara maju yang menguasai sumber daya iptek, memiliki kemampuan finansial dan lembaga litbang yang sudah sangat mapan serta tradisi akademik yang sangat kuat. 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dibuat berdasarkan pemikiran bahwa iptek dalam kerangka sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan tidak dapat terlepas dari kerjasama internasional. Di samping itu, Undang-Undang tersebut merupakan dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Undang-undang tersebut memegang peran strategis dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi dan memberikan arah pengaturan guna memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempercepat pencapaian tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara dalam hubungan internasional.

100 Tahun 1993 mulai diimplemetasi oleh Kementerian Riset dan Teknologi sejak 17 Desember 2007. 18 Tahun 2002 dan penyempurnaan Kepres No. Kerjasama internasional merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya bagi negara berkembang namun juga sangat diperlukan bagi negara maju.


ISSN :2088-1916 Copyrigh © 2011 Sekretariat Perizinan Penelitian Asing 2011 Biro Hukum dan Humas, Kementerian Riset dan Teknologi Gedung 2 BPPT 2, Lt.

Penyusun: Sri Wahyono, Lukman Shalahuddin Disain Sampul : Roqi Royan Tim Pendukung: Aryana, Asep, Karnadi, Nanang, Radiwan, Roqi, Siska, Tina, Yetti Editor: Lukman Shalahuddin Sekretariat Perizinan Penelitian Asing Kementerian Riset Dan Teknologi
